Istilah-istilah Dalam Wabah Virus Covid-19

1. Lockdown

Lockdown diambil dari bahasa Inggris, artinya adalah terkunci. Jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Advertising

Advertising
Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas publik harus ditutup. Mulai dari sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas. Aktivitas warganya pun dibatasi. Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Ketika virus Corona menyebar di kota Wuhan, Cina, pemerintah setempat memberlakukan kebijakan lockdown, disusul kota-kota lainnya di Cina yang penyebaran virusnya begitu massif. Sementara di Eropa, Italia jadi negara yang menerapkan kebijakan lockdown setelah penyebaran virus Corona di sana meningkat tajam dan menjangkiti ribuan orang.

Meskipun begitu, tidak semua negara mengunci wilayahnya setelah penyebaran virus Corona masuk ke wilayahnya. Korea Selatan memilih tidak mengunci wilayahnya, namun mengambil kebijakan lain untuk mencegah penyebaran virus Corona. Begitupula dengan Indonesia, pemerintah menilai opsi tersebut belum dibutuhkan untuk saat ini.

2. Social Distancing

Setelah mengenal arti lockdown, istilah teknis seputar virus Corona selanjutnya adalah social distancing. Dikutip dari The Atlantic, istilah ini merujuk pada tujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat. Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang.

Sementara istilah social distancing menurut Center for Disease Control (CDC) adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Selain istilah social distancing, dalam bahasa Indonesia juga ada istilah isolasi dan karantina. Kedua istilah ini termasuk populer pasca merebaknya virus Corona di berbagai negara.

Menurut Ivan Lanin, pemerhati Bahasa Indonesia, isolasi maupun karantina bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang. Hanya saja antara isolasi dan karantina ada perbedaan mendasar, jika yang dimaksud adalah mencegah perpindahan penyakit dari orang sakit, maka dilakukan isolasi.

Sementara jika mencegah perpindahan penyakit ke orang yang sehat, maka istilah yang digunakan adalah karantina. Intinya isolasi dilakukan pada orang sakit, sementara karantina ditujukan kepada orang yang sehat.



3. Work From Home (WFH)

WFH atau Work From Home juga menjadi populer di kalangan pekerja. Istilah ini berarti bekerja dari rumah. Terkait dengan virus Corona, Anda tidak perlu pergi bekerja untuk mengurangi risiko tertular virus Corona.

Anda bisa menyelesaikan pekerjaan dari rumah dan bisa dilakukan secara online jika memungkinkan. Jika dikaitkan dengan situasi di Indonesia saat ini terkait penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo sudah mengimbau agar masyarakat bekerja dari rumah, sama halnya seperti sekolah dan beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah saja.

4. Imported Case dan Local Transmisson

Istilah ini merujuk pada lokasi dari mana virus Corona itu menjangkiti seorang pasien. Pada kasus imported case berarti seseorang terjangkit saat berada di luar wilayah dimana pasien tersebut melapor.

Misalnya seorang pasien dilaporkan positif Corona di Indonesia. Namun dia tertular di luar wilayah Indonesia, karena misalnya dia baru saja liburan dari luar negeri.

Sementara local transmission atau transmisi lokal berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah dimana kasus ditemukan. Misalnya seorang pasien dilaporkan positif terjangkit virus Corona di Indonesia dan tertularnya pun di Indonesia.

5. Epidemi dan Pandemi

Epidemi merujuk pada penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah yang terjangkit banyak dan tidak normal. Biasanya suatu penyakit disebut epidemi jika menyebar di sebuah wilayah dalam jumlah penderita yang banyak, namun skalanya lebih kecil dibanding pandemi.

Jika epidemi menyebar di suatu wilayah saja, maka pandemi berarti penyakit tersbeut sudah menyebar ke seluruh dunia atau penyebarannya terjadi secara global. Levelnya pun lebih tinggi dibanding epidemi. Dalam kasus virus Corona, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah menyebar hampir di seluruh negara.

6. ODP, PDP, dan Suspect Corona

Tiga istilah ini kerap digunakan untuk membedakan status pasien Corona. Tak jarang, masyarakat sulit membedakannya.

Berdasarkan pedoman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Orang dalam Pemantauan atau ODP adalah mereka yang demam di atas 38 derajat Celsius. Kemudian, disertai gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek, sakit tenggorokan, dan batuk.

Selain itu, ia juga memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau dalam negeri yang menjadi episentrum Corona.

Kemudian, di tingkat selanjutnya ada Pasien dalam Pengawasan atau PDP. Mereka yang masuk kategori ini memiliki ciri seseorang dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), demam di atas 38 derajat Celsius. Lalu punya gejala klinis lain pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, pnumonia atau infeksi paru-paru ringan sampai berat, dan batuk.

Mereka juga pernah punya riwayat bersinggungan dengan pasien positif Covid-19 atau pergi ke daerah episentrum Corona baik di luar maupun dalam negeri.

Kemudian, ada juga istilah suspect. Nah, menurut Pedoman Covid-19 keluaran Kementerian Kesehatan, istilah suspect saat ini merujuk pada mereka yang masuk kategori PDP.

Hasil sampel yang diambil dari proses swab ini akan diuji menggunakan metode PCR (polymerase chain reaction) dan Genome Sequencing untuk mengetahui apakah si pasien positif atau negatif Covid-19. Butuh waktu 2-3 hari menunggu hasil uji spesimen ini.

Jika terkonfirmasi positif, pasien akan menjalani perawatan sampai dua kali pemeriksaan negatif, baru dipersilakan pulang. Sementara jika negatif, pasien akan diminta menunggu pemeriksaan sekali lagi untuk memastikan benar-benar negatif.

Catatan: Artikel ini telah diubah pada Rabu, 18 Maret 2020 pukul 05.34 WIB. Sebab ada penyesuain pengertian suspect dengan PDP.

Sumber